Bawaslu: 1.096 ASN, TNI, dan Polri Langgar Netralitas di Pemilu 2019

10 Juni 2019 11:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bawaslu. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bawaslu. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan selama pelaksanaan Pemilu 2019. Hingga 28 April atau H+11 hari pemungutan suara, Bawaslu menemukan sebanyak 1.096 pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
"Hasil pengawasan Bawaslu, sekitar 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN ini mulai dari mencalonkan diri sebagai caleg namun tidak mengundurkan diri sebagai ASN, kemudian menguntungkan salah satu calon tertentu di media sosial hingga hadir dalam kegiatan kampanye dan menggunakan atribut peserta pemilu.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Abhan mengatakan, dari 1.096 ASN yang melakukan pelanggaran, 162 kasus dilakukan oleh ASN penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Abhan menyebut, pelibatan ASN maupun personel TNI dan Polri tidak boleh terulang dalam pemilu selanjutnya.
"Agar tidak terjadi mobilisasi birokrasi, apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak, tentu harus ada aturan tegas dan jelas mengenai persoalan netralitas ASN," ucap Abhan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Bawaslu, Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi terbanyak yang ditemukan pelanggaran netralitas ASN dengan temuan 43 kasus. Diusul Jawa Barat dengan 33 kasus dan Sulawesi Tenggara dengan 23 kasus.
Aturan mengenai netralitas ASN maupun TNI dan Polri dalam pemilu sudah dijelaskan dalam UU nomor 5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f secara tegas menjelaskan ASN harus bisa menjaga netralitas. Kemudian dalam Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu disebutkan selain ASN, pimpinan MA, MK hingga perangkat desa dan kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat 3, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta," tutur Abhan.
ADVERTISEMENT