Bawaslu: 243 Bakal Paslon Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bawaslu RI telah mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020. Berdasarkan hasil pengawasan, mereka menemukan ada 243 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan.

"Sampai hari ini, hari pertama kami data ada 141 bapaslon langgar protokol kesehatan, lalu hari kedua ada 102 pelanggaran sehingga total 243 itu data yang kami dapat," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Selain itu Fritz mengatakan Bawaslu juga mencatat ada 20 bakal pasangan calon yang tidak menyerahkan hasil tes swab saat proses pendaftaran ke kantor KPU. Padahal KPU sudah mewajibkan bakal paslon melakukan tes swab sebelum mendaftar.

"Juga hari pertama dan hari kedua ada 20 bapaslon datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab," ucap Fritz.

Namun, Fritz tidak memberikan rincian bakal paslon di daerah mana saja yang melanggar protokol kesehatan dan mereka yang tidak membawa hasil tes swab.

kumparan post embed

Bawaslu Minta Mendagri hingga TNI-Polri Tegas

Bawaslu mengaku menyesali banyaknya bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat proses pendaftaran ke KPU. Sebab hampir setengah dari jumlah bakal paslon yang diterima pendaftarannya oleh KPU melakukan pelanggaran.

"Ini tantangan bersama, kita telah sepakat mengadakan Pilkada tapi proses pendaftaran ada 687 paslon dan setengahnya 243 gak patuh protokol saat datang ke KPU," kata Fritz.

"Ini PR besar bagaimana menjalankan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan, ini bukan hanya tugas KPU-Bawaslu tetapi juga tugas Polri-TNI, satpol PP dan Mendagri dan Satgas COVID lebih tegas untuk bisa melaksanakan Pilkada," tutur Fritz.