news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu: 63 ASN di Jateng Tak Netral di Tahapan Pilkada 2020

14 Agustus 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah menangani 63 dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahapan Pilkada 2020. Pelanggaran ini juga telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih atau Ana menjelaskan, 63 pelanggaran ASN itu tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Jateng.
“Puluhan ASN yang terbukti tidak netral itu tersebar di beberapa Kabupaten/Kota, antara lain ASN di Provinsi Jawa Tengah, ASN di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal,” katanya dalam keterangan pers yang diterima kumparan, Jumat (14/8).
Puluhan ASN itu, kata Ana, melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
“Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke KASN,” ujarnya.
Hingga 14 Agustus 2020, lanjut Ana, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.
ADVERTISEMENT
Ana menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah ASN mendukung salah satu bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah dan ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah.
“Sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk. Misalnya, hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain,” ujarnya.
Ana mengatakan, pihaknya meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam pilkada 2020. Para ASN itu harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik.
Bawaslu Jawa Tengah, kata Ana, sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan pilkada 2020. Bawaslu mengutamakan pencegahan.
“Namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran Pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ana mengatakan, pihaknya juga berharap masyarakat terus ikut berpartisipasi mengawasi pilkada. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, tegas Ana, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)