Bawaslu Aceh Bentuk Tim Awasi Proses Pendaftaran Parlok Peserta Pemilu 2024

2 Agustus 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Panwaslih atau Bawaslu Aceh, Faizah. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Panwaslih atau Bawaslu Aceh, Faizah. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Bawaslu Aceh, telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024 yang sudah mulai berlangsung.
ADVERTISEMENT
Selama proses masa pendaftaran Partai Politik Lokal (parlok) sebagai calon peserta pemilu 2024 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Aceh, tim Panwaslih Aceh juga ikut melakukan pengawasan secara langsung.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, mengatakan pihaknya sudah siap untuk ikut mengawasi langsung proses pendaftaran Partai Politik Lokal yang berlangsung di kantor KIP Aceh.
“Kita sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan pendaftaran verifikasi administrasi dan juga faktual. Tim ini nantinya yang akan bertugas mengawasi langsung,” katanya, Selasa (2/8).
Faizah menyebutkan, dalam hal ini pihaknya juga sudah menerima akses ke akun Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL melalui Bawaslu RI yang diberikan oleh KPU.
Sehingga nantinya ketika ada partai yang mendaftar, Panwaslih bisa langsung ikut membuka dan melihat kelengkapan administrasi apakah sudah terpenuhi atau belum.
ADVERTISEMENT
“Jadi, pengawasan yang kita lakukan ini adalah pengawasan melekat terhadap proses-proses tahapan pemilu yang dilakukan oleh KIP Aceh,” ujarnya.
Faizah menjelaskan, Panwaslih Aceh juga sudah menginventarisir potensi-potensi sengketa apa saja, serta potensi dugaan pelanggaran administrasi dan juga faktual itu apa saja.
Apabila dari hasil pengawasan nantinya terdapat indikasi dugaan pelanggaran administrasi, maka akan diproses sesuai dengan penanganan pelanggaran dugaan administrasi.
“Artinya, ada prosedur-prosedur yang harus kita tempuh. Kemudian misalnya nanti disengketa, ada permohonan sengketa terkait dengan pendaftaran atau administrasi sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu tentu juga akan kita proses,” sebut Faizah.
“Tapi, intinya kalau disengketa itu biasanya kita bersikap pasif (menerima permohonan penyelesaian sengketa) , tapi di penanganan pelanggaran kita bisa bersikap aktif karena itu adanya temuan atau memproses laporan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT