Bawaslu Adukan KPU ke DKPP karena Kendala Pengawasan Verifikasi Bacaleg

8 Agustus 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan Bawaslu RI yang melaporkan KPU RI terkait kendala pengawasan verifikasi bakal caleg.
ADVERTISEMENT
Selama ini, KPU menggunakan alat bantu sistem informasi pencalonan (Silon) yang bisa digunakan parpol untuk mendaftarkan bacalegnya. Namun akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu sangat terbatas.
"Semua [komisioner KPU] diadukan," jelas Raka saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Aduan Bawaslu itu, akan diverifikasi administrasi dan materiil terlebih dahulu sebelum bisa disidangkan oleh Majelis DKPP.
“Saat ini masih dalam proses. Mekanisme penanganan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sudah menyampaikan surat kepada KPU atas akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu terbatas dengan waktu yang singkat.
Ia juga sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada KPU apabila akses Silon masih terbatas, pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Kita kirim surat nih, bukan ngecek, 15 menit (waktu akses Silon). Kita kirim surat, kami mau kirim surat nih, kalau misal nanti KPU tidak memberikan akses seluas-luasnya, ya kita enggak usah ngancem lah, gimana kita tidak dianggap sebagai penyelenggara kalau gitu,” kata Bagja di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (16/6).
Diketahui, persoalan akses ini mencuat usai KPU menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik pada 1-14 Mei. Bagja mengatakan sudah tiga kali berkirim surat ke KPU. Namun, akses Silon tidak juga diakomodir oleh KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU sudah memberikan akses kepada Bawaslu. Ia mengatakan informasi Silon untuk Bawaslu memang terbatas demi kepentingan perlindungan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Hasyim mengatakan bahwa KPU tetap memberikan akses Silon kepada Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasan. Namun, Bawaslu baru bisa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan. Jika tidak ada laporan atau temuan, maka akses dapat digunakan Bawaslu terbatas.
“Karena tugas Bawaslu kan mengawasi, metode kerja Bawaslu itu mengawasi dengan cara ada temuan atau ada laporan. Kalau ada laporan atau ada temuan misal indikasi ijazah palsu, lalu ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU, ya kami buka,” ujar dia.

Respons KPU Diadukan ke DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ketua KPU Hasyim Asyari angkat bicara atas aduan Bawaslu ke DKPP tersebut. Hasyim mengatakan dalam aduan-aduan di peradilan Pemilu, posisi KPU selalu sebagai teradu, terlapor, tergugat, atau termohon.
ADVERTISEMENT
“KPU yang selalu berada dalam posisi ‘Ter’ dalam semua proses peradilan pemilu, menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian,” kata Hasyim dalam keterangannya.
Haysim mengatakan dalam posisinya tersebut, KPU harus selalu siap menghadapi gugatan termasuk gugatan dari lembaga penyelenggara Pemilu lainnya.
“Konsekuensi atas posisi KPU sebagai pihak ‘Ter’ dalam semua proses peradilan pemilu, maka bukan tidak mungkin KPU dihadapkan pada posisi yang mengharuskannya mengambil pilihan di antara berbagai putusan peradilan yang dapat saja saling bertentangan,” ungkapnya.
“Dalam kepungan peradilan pemilu itulah, KPU secara kuat harus tetap bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT