Bawaslu Akan Panggil 3 TV MNC Group Terkait Iklan Perindo

8 Maret 2018 11:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil tiga stasiun televisi nasional yang merupakan milik MNC Group, yakni RCTI, iNews TV dan Global TV. Pemanggilan ini terkait dugaan iklan kampanye Partai Perindo di tiga stasiun televisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada hari ini, kata dia, Bawaslu memanggil RCTI.
"Benar, kami akan melakukan pemanggilan. Stasiun televisi dipanggil ke Bawaslu berdasarkan jadwal pemanggilan, " ujar Ratna kepada wartawan, Kamis (8/3).
Ratna menyampaikan pihak RCTI telah bersedia hadir memenuhi panggilan Bawaslu pada pukul 15.00 WIB. Untuk jadwal selanjutnya, kata dia, pihak iNewst TV bersedia hadir memenuhi panggilan Bawaslu pada Jumat (9/3) pukul 13.00 WIB.
Terakhir, dia mengatakan untuk jadwal pemanggilan Global TV belum dapat dipastikan. Sebab, kata Ratna, pihak Global TV belum bisa memberikan konfirmasi terhadap pemanggilan tersebut.
Bendera Partai Perindo berkobar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Partai Perindo berkobar (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ketiga stasiun TV swasta itu dianggap mencuri start kampanye. Mereka juga diduga melanggar ketentuan kesepakatan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers, terkait penayangan iklan di media massa.
ADVERTISEMENT
Dalam kesepakatan itu, disebutkan partai politik tidak diperbolehkan kampanye sebelum 23 September 2018. Menurut ketentuan, selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye atau sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September, partai politik hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.