Bawaslu Bantah Tutup Mata soal Politik Uang: Ada Celah di UU

15 Mei 2024 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Politik Uang. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membantah pihaknya tutup mata terhadap praktik politik uang selama Pemilu 2024 kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, adanya celah dalam Undang-Undang Pemilu yang justru dimanfaatkan untuk mengakali praktik politik uang ini. Inilah yang membuat Bawaslu tak bisa melanjutkan penyelidikan kasusnya.
“Ada permasalahan juga dalam undang-undang kita bahwa untuk kampanye dan masa tenang maka subjek pidananya adalah peserta pemilu tim kampanye dan tim yang ditunjuk atau panitia yang ditunjuk ini yang bisa terkena,” kata Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/5) malam.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua komisi II DPR Saan Mustopa (kanan) sebelum rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dengan begitu, kontestan Pemilu tidak bisa langsung ditetapkan sebagai pelanggaran politik uang.
Bagja menyebut, pihaknya selalu melakukan patroli untuk memberantas serangan fajar. Namun pelaku serangan fajar selalu mengakali tim Bawaslu sehingga tak pernah tertangkap.
“Kami tidak pernah membiarkan serangan fajar pak tapi permasalahan teman-teman juga ada masalahnya ketika melakukan patroli pengawasan itu berhenti politik uangnya, begitu kita kembali ke kantor terjadi lagi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Bagja mengatakan, selama ini Bawaslu tidak tinggal diam. Mereka selalu membuat sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima serangan fajar atau jenis politik uang lainnya.
“Kami membuat upaya pencegahan untuk dan juga sosialisasi kepada pemilih tidak menerima politik uang,” pungkasnya.