Bawaslu: Bertambah 398, Total Ada 1.448 Kampanye Langgar Protokol Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin. Foto: Bawasalu
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu RI, Afifuddin. Foto: Bawasalu

Bawaslu menindak sekitar 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pada 10 hari kelima masa kampanye periode 5-14 November 2020.

Anggota Bawaslu Afifuddin menjelaskan, dari 398 tindakan Bawaslu tersebut, 381 berupa penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.

Bertambah 398 kampanye, maka total kegiatan yang dinyatakan melanggar protokol corona selama 50 hari masa kampanye ada 1.448.

Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi adalah kerumunan orang tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya fasilitas cuci tangan/hand sanitizer.

"Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ucap Afif dalam rilisnya, Selasa (17/11).

Pembubaran sebenarnya dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.

Sejauh ini, total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Pada periode itu pun terdapat penindakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sekitar 333.

Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang.

Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan jika memang kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan.

Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.

Beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu yang melakukan pembubaran. Misalnya seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan, dijelaskan pada periode kampanye 5 hingga 14 November itu, setidaknya ada 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas.Khususnya dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

31 orang yang bertugas sebagai pengawas pemilu itu ada 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Meski, tidak semua tindakan kekerasan itu dipicu oleh upaya pembubaran kampanye.

Kekerasan lain juga berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa.

Sementara, berbeda dengan kegiatan kampanye tatap muka dan /atau pertemuan terbatas yang meningkat, jumlah kampanye daring pada 10 hari kelima kampanye justru menurun dibandingkan sebelumnya.

Ada 49 kegiatan kampanye daring yang dicatat Bawaslu terselenggara selama 10 hari kelima kampanye. Jumlah itu menurun dibandingkan 10 hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan.