Bawaslu Bertemu Menag Bahas Tempat Ibadah Tidak untuk Kampanye, Imbau Anies

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, bertemu Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (16/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, bertemu Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (16/12/2022). Foto: Dok. Istimewa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada Anies Baswedan untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di masjid dan tempat ibadah lainnya.

Imbauan ini ditegaskan Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan setelah Anies dilaporkan karena dugaan pelanggaran karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12/2022) lalu.

"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan (terhadap) Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Silaturahmi akbar Anies Baswedan dan masyarakat Aceh di lapangan sepak bolak Desa Pango, Banda Aceh, Sabtu (3/12/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Laporan terhadap Anies ini telah ditolak Bawaslu karena saat ini tahapan pemilu belum ada Capres 2024 maupun kampanye. Bawaslu pun membahas bersama Kemenag terkait larangan penggunaan tempat ibadah untuk arena politik.

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan Capres 2024, namun memang ada larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.

Ratusan jemaah dan masyarakat Aceh berdesak-desakan dan berkumpul usai melaksanakan ibadah Salat Jumat untuk menyambut Anies Baswedan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (2/12/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Totok memastikan, Bawaslu saat ini hanya mengimbau kepada Anies yang masih bakal Capres 2024. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai Capres 2024, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu.

"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.

Bawaslu Bahas dengan Kemenag RI

Buntut adanya laporan terhadap Anies ini, Bawaslu bertemu dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas membahas adanya masjid yang dijadikan tempat yang mengarah pada kampanye menjelang Pilpres 2024.

Totok mengaku mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis, tapi masalah subtantif yang harus dibicarakan bersama, tidak bisa oleh satu pihak.

"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus Menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.

Ratusan jemaah dan masyarakat Aceh berdesak-desakan dan berkumpul usai melaksanakan ibadah Salat Jumat untuk menyambut Anies Baswedan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (2/12/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Totok menyatakan, ke depan Kemenag bersama sejumlah pihak akan membuat kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Sementara saat ini, karena masih mulai tahapan pemilu, maka Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak menggunakan tempat ibadah.

"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan kementerian agama republik indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini," pungkasnya.