Bawaslu Bicara Potensi Kecurangan Saat PSU Usai Putusan MK: Politik Uang-Bansos

24 Juni 2024 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai membacakan hasil gugatan sengketa hasil Pileg 2024. Putusan MK tersebut beragam seperti harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, dan penyandingan data.
ADVERTISEMENT
Bawaslu memberikan catatan untuk pelaksanaan putusan MK tersebut karena dianggap masih terdapat potensi-potensi pelanggaran.
“Potensi-potensi terhadap terjadinya pelanggaran tentu masih ada dan terbuka walaupun tidak ada kampanye. Apalagi PSU dan hitung ulang tersebut hampir tersebar merata, adapun potensi-potensi pelanggarannya hampir sama seperti pada pelaksanaan Pemilu,” kata Anggota Bawaslu, Puadi saat dihubungi, Senin (24/6).
Puadi menyebutkan, pada PSU/hitung ulang suara salah satu potensi yang masih bisa terjadi adalah politik uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
“Khususnya untuk PSU yang menurut KPU akan dilaksanakan pada hari Sabtu/libur potensi terhadap politik uang tentunya masih akan menjadi perhatian,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Selain itu, Puadi juga menyebut, dalam PSU juga memiliki potensi ketidaknetralan penyelenggara Pemilu seperti untuk sisa surat suara yang tidak terpakai.
ADVERTISEMENT
Puadi juga menilai dalam penyelenggaraan PSU ini juga masih terdapat potensi penyalahgunaan bansos seperti yang jamak disebut pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 lalu.
“Modus yang paling potensial ialah melalui dana bantuan yang rentang digunakan sebagai ancaman terkait keberlangsungan pihak penerima mendapat bantuan. Terlebih dana desa juga masih dapat digunakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT),” pungkasnya.
Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK. 44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Ada enam perkara yang dikabulkan sepenuhnya, dan 38 perkara yang dikabulkan sebagian.
Diketahui, MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Demikian pula dengan dengan batas waktu yang diamanatkan oleh MK ada yang paling lambat dilakukan 15 hari, 21 hari, 30 hari hingga 45 hari.
Diketahui, total gugatan yang dikabulkan untuk PHPU Pileg 2024 ini jumlahnya meningkat dibanding dengan 2019 lalu.