Bawaslu Bicara soal Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Tetap Dilantik

19 September 2024 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi perihal adanya anggota DPRD di Singkawang, Kalimantan Barat, yang tetap dilantik meski terjerat kasus pencabulan kepada anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Menurut Rahmat itu bergantung pada putusan pengadilan. Ia tidak tahu kasus itu sudah inkrah atau belum.
"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku," ujar Rahmat Bagja kepada wartawan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/9).
Rahmat menerangkan anggota DPRD tersebut baru bisa diberhentikan atau diganti bila putusan pengadilan menyatakan dia bersalah.
"Pelantikannya bisa ditunda atau diganti nanti PAW (Pergantian Antar Waktu). Kalau misalnya terbukti, atau misalnya putusan pengadilan itu membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD," jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, tindakan asusila bukan tindak pidana Pemilu. Sehingga Sentra Gakkumdu tidak ikut campur dalam pengusutan masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat tetap dilantik meskipun saat ini sudah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berusia 13 tahun.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, pada Selasa, 17 September 2024.
Iptu Deddi Sitepu bilang, selama masih menunggu penyelidikan lebih lanjut memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.