Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu: Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Tetap Bisa Daftar Pilgub Jakarta
28 Agustus 2024 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu Jakarta memutuskan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Dharma-Kun adalah pencatutan KTP warga Jakarta secara paksa untuk mendukung mereka sebagai calon independen Pilgub Jakarta.
Artinya, Dharma dan Kun dinilai sah mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilgub Jakarta. Pasangan ini direncanakan akan mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8).
"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja (mendaftar)," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, ketika ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta pada Rabu (28/8).
Dharma dan Kun sudah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Jakarta. Hasilnya, Dharma dan Kun memenuhi persyaratan.
"Kan berawal dari vermin (verifikasi administrasi) verfak (verifikasi faktual) kemudian ada perbaikan, kemudian ada berita acara dan setelah itu ada ketetapan ya," ucap dia.
Sebelumnya, Bawaslu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu memutuskan tak melanjutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dharma dan Kun.
ADVERTISEMENT
Dharma dan Kun dinilai tak melanggar Pasal 185 A ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Pasal 185A
ADVERTISEMENT
Pasal 185B
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).