Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu di MK soal ASN Bekasi Pamer Jersey 02: Pj Walkot Tak Terbukti Melanggar
4 April 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan jawaban dari Bawaslu sebagai pihak yang bersidang dalam perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Pemohon 1, Anies-Muhaimin menyoal terkait dugaan ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, terkait acara sepak bola yang menampilkan sejumlah camat dan ASN mengenakan jersey nomor punggung 2.
Bagja menyebut, peristiwa itu sudah diperiksa di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Namun, tidak ditemukan unsur pidananya. Perkara ini juga diperiksa oleh Bawaslu Kota Bekasi.
“Kemudian dikaji juga Netralitas ASN oleh Bawaslu kota Bekasi. Dan juga tidak terpenuhi unsur menurut Bawaslu kota Bekasi,” kata Bagja di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Hasil putusan Bawaslu Kota Bekasi itu lantas dibawa ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan koreksi.
Hasilnya, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad tak terbukti melakukan pelanggaran. Tapi, ada pelanggaran undang-undang lain yang terbukti dilakukan oleh camat.
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jabar lantas meneruskan putusannya itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tapi KASN menyatakan tidak terdapat pelanggaran.
“Hasil pemeriksaan Bawaslu kota Bekasi itu diperiksa speech/ pidatonya pada saat Pembukaan dan lain lain sehingga tidak terbukti,” ujarnya.
“KASN menyatakan bahwa dugaan Pelanggaran tersebut ada pokoknya belum menemukan adanya pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh terlapor,” tutup Bagja.
Pj Bekasi, Gani Muhammad yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pihak Terkait dicecar soal unggahan foto yang menampilkan jersey 02 bersama camat dan ASN Bekasi. Pemohon 1 menganggap hal tersebut sebagai bentuk ketidaknetralan dari kepala daerah.