Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan Bawaslu tidak memiliki wewenang mencabut spanduk ucapan selamat atau klaim kemenangan capres-cawapres. Pihaknya pun mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) untuk mencabut jika diketahui ada pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“Terkait pemasangan spanduk kemenangan itu sudah bukan termasuk APK (alat peraga kampanye) jadi bukan kewenangan kami,” kata Cici sapaan akrabnya saat ditemui kumparan di sela-sela rekapitulasi di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Selasa (7/5).
Dia menjelaskan kewenangan pengawas pemilu ialah mengawasi pelaksanaan tahapan. Sementara pemasangan baliho klaim kemenangan sudah bukan lagi tahapan pemilu.
“Nah sekarang ini sudah pemasangan (baliho) itu bukan bagian kampanye jadi bukan kewenangan kami. Bukan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
“Justru itu sekarang menjadi ranah dari Pemda yang bisa dilihat dari sisi perizinan apakah punya izin terkait pemasangan itu,” katanya.
Dianggap mengganggu kondusifitas, lima spanduk berisikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden di Kabupaten Bantul dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu DIY terkait pencopotan spanduk bernada klaim kemenangan itu. Dirinya pun mengaku belum tahu berapa jumlah spanduk serupa di DIY.
“Jadi kalau kewenangan pencopotan di bawah Bawaslu nah sampai hari ini saya belum terima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pencopotan. Nah selama ini yang di Bantul sudah direkomendasi Bawaslu Bantul untuk melakukan pencopotan,” katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (7/5).
“Saya juga kurang tahu persis jumlah (spanduk klaim kemenangan) di DIY karena kewenangan di Bawaslu,” ujarnya.
Lanjutnya, Satpol PP masih perlu rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penindakan lantaran masih dalam rangkaian pemilu.
“Sepanjang direkomendasikan Bawaslu Satpol PP boleh-boleh saja. Karena masih dalam rangkaian pemilu maka terkait atribut kepemiluan yang melakukan pengawasan Bawaslu dan Satpol PP menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pencopotan,” katanya.
ADVERTISEMENT