Bawaslu DKI: Silaturahmi Apdesi Direncanakan untuk Deklarasi Prabowo-Gibran

17 Desember 2023 9:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan kepada APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan 6-7 organisasi desa lainnya. Hal ini terkait acara di Indonesia Arena 19 November lalu, yang juga dihadiri cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menuturkan pihaknya telah memeriksa dan meminta klarifikasi kepada panitia pelaksana hingga perwakilan-perwakilan dari organisasi desa yang tergabung dalam acara Desa Bersatu tersebut.
Dari hasil klarifikasi, Reki menyebut bahwa acara dari kepala-kepala desa itu tadinya diniatkan untuk mendeklarasikan dukungan kepada salah satu paslon capres-cawapres tertentu..
“Berdasarkan keterangan hasil klarifikasi, pada awalnya memang acara tersebut direncanakan untuk deklarasi terhadap salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Anggota Bawaslu Reki dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta, Sabtu (16/12).
Reki menjelaskan, dengan pertimbangan tertentu, panitia mengubah rencana mendekati hari H yang saat itu digelar pada 19 November lalu di Indonesia Arena. Sehingga, deklarasi pun batal dilakukan.
ADVERTISEMENT
Alih-alih batal, Bawaslu DKI tetap memandang pada penyelenggaraannya, acara tersebut tetap memihak kepada salah satu paslon.
“Walaupun pada pelaksanaannya masih terdapat di antaranya nametag dan narasi dari MC yang bersifat deklarasi dan keberpihakan kepada Peserta Pemilu Pasangan Calon Nomor Urut 2,” ungkapnya.
Bawaslu DKI pun sudah memberikan peringatan dan memberikan kewenangan selanjutnya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti, kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.
“Merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tutup dia.