Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu DKI Tak Beri Sanksi atas Dugaan Pelanggaran Gibran Bagi-bagi Sembako
17 Desember 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya menyebut dari hasil penelusuran Bawaslu tidak ditemukan unsur pelanggaran.
“Laporan hasil sementara kami bahwa memang tidak dilakukan melalui skema bagi-bagi minyak goreng, tidak seperti itu,” kata Reki di dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta, Sabtu (16/12).
Selain itu, Reki juga menyebut telah melakukan klarifikasi kepada salah satu warga tempat Gibran kampanye pada saat itu.
“Kami menelusuri Ibu Sri Yatun kalau tidak salah yang muncul di media itu dinyatakan di media itu mengatakan bahwa di situ ada bagi-bagi minyak goreng,” ujarnya.
Reki menyebut, Gibran tidak bagi-bagi sembako, melainkan menggunakan skema bazar.
“Hasil penelusuran kami ketika kami wawancara beliau melakukan klarifikasi bahwa tidak dengan skema membagikan minyak goreng, tapi melalui bazar ada kupon ada pembagian skema bazar sejauh ini yang bisa disampaikan sejauh itu,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gibran berkampanye di Cempaka Putih pada 9 Desember lalu. Ia menyatakan akan melanjutkan program KIS hingga kredit KUR kepada masyarakat.
"Lalu program-program seperti BPJS, KIS, KIP Kartu Indonesia Pintar ini juga dilanjutkan semua," ujar Gibran dalam sambutannya di depan warga.
Gibran pun mengenalkan program KIS Lansia kepada warga Cempaka Putih Barat khusus untuk para lansia.