Bawaslu DKI Telusuri Gibran Bagi-bagi Susu di CFD: Ada Potensi Pelanggaran

4 Desember 2023 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kepada anak-anak di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan mereka sedang mendalami kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di CFD Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12).
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran," kata Benny kepada wartawan, Senin (4/12).
Dalam kegiatan CFD, Benny menegaskan, para capres-cawapres maupun caleg tidak boleh melakukan kampanye.
"Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg," ucapnya.
Kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran dalam CFD, Benny menuturkan ada potensi dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," pungkas dia.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka blusukan dan membagikan susu di Karet, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Sebelumnya Gibran Rakabuming Raka berolahraga car free day Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada Minggu (3/12).
Namun, Gibran bersama sejumlah tokoh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) merealisasikan program unggulan dirinya yakni berbagi susu gratis untuk masyarakat.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa 'kan enggak," tegas Gibran.
ADVERTISEMENT