Bawaslu Gelar Sidang Berkarya-PBI terkait Dugaan Pelanggaran Administratif KPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dijumpai di Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi saat dijumpai di Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Bawaslu sore ini mengagendakan sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran itu dilaporkan Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya akan membaca putusan terkait dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan keempat partai tersebut.

”Benar, pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Kongres,” ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (26/8).

Puadi menyebut sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

kumparan post embed

”Di mana Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yang meliputi,” ucap Puadi.

Persyaratan laporan yang dimaksud Puadi terbagi menjadi empat, yaitu syarat formil dan syarat materil; kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; kedudukan atau status pelapor dan terlapor; dan tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.

”Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan,” kata Puadi.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan menerima (memproses) laporan empat parpol. Keempat partai yang laporannya akan diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) tidak bisa diterima.