Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades di Hotel Semarang, Diduga Terkait Pilgub Jateng

25 Oktober 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan sejumlah kepala desa di salah satu hotel bintang lima di Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Diduga ini merupakan acara konsolidasi pengerahan dukungan untuk salah satu calon di Pilgub Jateng.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan acara itu dilakukan hari Rabu (23/10). Pihaknya mendapat informasi dugaan mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng.
"Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang," ujar Arief dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (25/10).
Saat patroli itu, Bawaslu mendapati ada sekitar 90 kades yang ada di ruangan di lantai 3 hotel itu. Kades itu berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang.
ADVERTISEMENT
"Kades yang hadir mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir dan sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa Kabupaten yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades tiap Kabupaten yakni Ketua dan Sekretaris," jelas dia.
Ia menyebut, pihaknya sebelumnya juga pernah memergoki pertemuan kades pada 17 Oktober 2024 di wilayah Semarang Barat dengan peserta Kepala Desa di Kabupaten Kendal. Namun, untuk arah dukungan, dirinya belum bisa memastikan.
"Belum bisa disimpulkan," tegas Arief.
Ia juga menegaskan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
"Sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwenang, sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan atau pun perbuatan dukung mendukung apalagi kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," kata Arief.