Bawaslu: Gus Miftah Bagi-bagi Duit Adalah Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

4 Januari 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
Gus Miftah bersama cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana capres di KPU, Selasa (12/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gus Miftah bersama cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana capres di KPU, Selasa (12/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantrennya dengan di belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Dugaan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada kumparan, Kamis (4/12).
"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil pembahasan sentra Gakkumdu," kata Suryadi. Gakkumdu itu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.
Apa yang dilanggar?
"Patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Suryadi.
ADVERTISEMENT
Gus Miftah akan dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran tersebut. "Diagendakan (pemanggilan Gus Miftah)," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada hubungannya dengan TKN Prabowo-Gibran.
"Mengenai aktivitas Gus Miftah bagi-bagi duit, pertama itu haknya beliau pribadi dan aktivitas beliau pribadi," ujar Nusron saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).
Menurutnya, Gus Miftah bukan anggota partai politik dan bukan anggota TKN maupun TKD Prabowo-Gibran.
"Beliau bukan caleg, beliau bukan anggota partai politik, beliau bukan pengurus partai politik, beliau bukan relawan, beliau bukan tim kampanye, dan beliau juga bukan anggota Tim Kampanye Nasional maupun Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran," kata Nusron.