news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Harap Eks Koruptor Dilarang Maju di 2024: Cari Pemimpin Antikorupsi

6 September 2021 15:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI, Abhan. Foto: Bawaslu RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI, Abhan. Foto: Bawaslu RI
ADVERTISEMENT
KPU dan Bawaslu terus mematangkan persiapan Pilpres dan Pemilu Serentak 2024. Salah satu hal yang akan dipersiapkan adalah terkait pendaftaran calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah meninjau kembali soal regulasi pencalonan eks napi korupsi dalam Pemilu Serentak 2024. Ia berharap di 2024 tidak ada eks napi korupsi yang mencalonkan diri demi menciptakan pemimpin anti korupsi.
"Konsepsi UU Pemilu dan pemilihan perlu melihat kembali tujuan pemilu yaitu untuk menciptakan pemimpin antikorupsi, penegasan regulasi, dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senin (6/9).
Abhan mengingatkan jangan sampai polemik pencalonan mantan napi korupsi pada Pemilu 2019 termasuk Pilkada 2020 terjadi lagi di 2024. Baik untuk caleg maupun calon kepala daerah.
"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi saya kira ini pernah di 2019 kemarin," tuturnya.
Petugas menunjukkan tinta sidik jari Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Di Pilkada 2020, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut, KPU mengizinkan eks napi korupsi maju di Pilkada. KPU mengikuti norma UU yang tak melarang eks napi korupsi maju Pilkada.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu ditetapkan pada 2 Desember 2019 lalu.
Ketentuan soal eks napi korupsi dijelaskan pada Pasal 4 tentang Persyaratan Calon. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut Pilkada, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Meski demikian, KPU juga menambahkan satu pasal dalam PKPU ini dengan mengimbau parpol untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam Pilkada. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 3A angka 4:
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 11 November 2019 sebelum PKPU disahkan, pembahasan soal pelarangan mantan napi korupsi maju di Pilkada sempat jadi perdebatan. Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, menilai rancangan PKPU tak sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
ADVERTISEMENT
Memang di UU Pilkada tidak ada larangan eks koruptor maju. UU Pilkada menyebut eks napi korupsi boleh maju, namun harus mengumumkan diri di media massa sebagai eks narapidana. Berikut bunyi pasalnya:
"Rancangan PKPU mengusulkan penambahan syarat persyaratan yaitu bukan mantan napi koruptor, kami anggap telah melampaui persyaratan yang ada yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Akmal di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (11/11).
Selain soal napi eks korupsi, Bawaslu juga memberikan catatan jelang persiapan Pilpres dan Pemilu Serentak 2024. Bawaslu meminta KPU membenahi kendali regulasi yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir.
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
"Kemudian mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu, mengoptimalkan koreksi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT