Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pemasang APK yang Membahayakan

17 Januari 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat peraga kampanye (APK) tertempel pada kaca angkot di Terminal Kampung Melayu Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alat peraga kampanye (APK) tertempel pada kaca angkot di Terminal Kampung Melayu Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jelang pemilu pada 14 Februari 2024, alat peraga kampanye (APK) makin marak. Malah, sebagian membahayakan karena diletakkan di tempat yang tidak semestinya, yaitu di fasilitas publik.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan bagi mereka yang memasang APK tidak pada tempatnya. Terlebih, pemasangan APK membahayakan masyarakat.
"Kami mengingatkan peserta pemilu untuk memasang di tempat yang sesuai dengan PKPU, satu itu. Juga tidak boleh membahayakan. Jika membahayakan kena pidana umum nanti teman-teman itu. Pidana umum, kena peraturan daerah, dan lain-lain," kata Bagja usai menghadiri acara di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (17/1).
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di jalur trotoar dan sarana publik di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun, Bagja tidak menyampaikan lebih jauh pasal pidana apa yang bisa dijeratkan kepada mereka yang memasang APK di lokasi yang membahayakan.
Rahmat Bagja menjelaskan penurunan APK tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang melekat juga, termasuk sanksi bila menurunkan APK tanpa prosedur yang benar.
ADVERTISEMENT
"Kan gue ngga mau langsung, 'Ketua Bawaslu RI turunkan', enggak, bukan begitu cara kerjanya. Tapi di Panwascam, di PKD, Bawaslu kabupaten/kota menemukan itu dan memerintahkan untuk melakukan tindak lanjut untuk penanganan alat peraga kepada PPK kepada PPS," jelas dia.
Pesepeda melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Bagja menilai, sebenarnya tugas penertiban APK ada di bawah KPU sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tapi, KPU malah menyerahkan ke Bawaslu karena dianggap sebagai pihak yang bisa mengeksekusi.
"KPU menyatakan bahwa kami sudah exhausted sebagai penyelenggara utama, akhirnya Bawaslu melakukan itu bekerja sama dengan Satpol PP. Sebenarnya tugas utamanya ada di KPU penertiban itu, tapi dalam sejarah penegakan aturan hukum APK, hampir tidak pernah," ucap dia.
Tangkapan layar baliho Prabowo-Gibran terpasang di tengah trotoar dan menghalangi pejalan kaki. Foto: Instagram/@koalisipejalankaki
Kasus APK diletakkan di posisi yang membahayakan belakangan jadi sorotan. Ada baliho capres yang dipasang melintang di trotoar sehingga pejalan kaki tidak bisa lewat.
ADVERTISEMENT
Ada pula bendera-bendera yang dipasang di flyover dan mengakibatkan kecelakaan karena bendera-bendera itu terlepas seperti kasus di flyover Mampang, Jaksel.
Ada juga yang dipasang begitu saja di stick cone seperti di Menteng, Jakpus.
Ada juga baliho caleg yang jatuh menimpa siswi SMK di Kebumen, Jateng, hingga tewas.
Polisi saat mendatangi TKP kecelakaan karena baliho caleg di Jalan Raya Banyumas - Kebumen. Foto: Polres Kebumen