Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu Investigasi Caleg Demokrat Incumbent Kampanye Pakai Pajero Pelat Polri
18 Desember 2023 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang tengah melakukan investigasi terkait aksi Zulfikar Hamonangan, calon legislatif (caleg ) incumbent DPR RI dari Partai Demokrat. Zulfikar kampanye dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg tersebut.
“Ya, telah kita terima laporannya, namun masih kita lakukan investigasi," katanya saat dikonfirmasi kumparan, Senin, (18/12).
Muslik mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, aksi Zulfikar terjadi pada Sabtu (16/12) siang di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Kejadiannya Sabtu, di Kresek, masih kita investigasi, belum ada ranah sanksi seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan yaitu penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Pelat nomor, sirine, rotator, atau strobo juga sudah ditertibkan.
"Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita," ungkapnya.
Zulfikar minta maaf
Zulfikar mengakui mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya. Dia pun meminta maaf.
ADVERTISEMENT
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar sebagaimana diberitakan Antara, Senin (18/12).
Ia menjelaskan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tutur Zulfikar.
"Pelat Polri yang digunakan adalah saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, saya mendapatkannya melalui proses, dan membayar pajak untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI," kata Zulfikar