Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Bawaslu Jabar Beberkan Temuan Masalah saat Pencoblosan Pilkada 2024
29 November 2024 1:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengungkpkn temuan masalah saat hari pencoblosan Pilkada 2024. Setidaknya ada tujuh masalah yang menjadi perhatian Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Permasalahan itu mulai dari adanya petugas yang diintimidasi hingga surat suara yang tertukar. Lokasinya tersebar di beberapa TPS.
“Terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan di TPS sebanyak 2 TPS, serta saksi yang mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik sebanyak 1 TPS,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, dalam keterangannya Kamis (28/11).
Sementara untuk kasus surat suara tertukar terjadi di 41 TPS. Kemudian logistik pemungutan suara yang tak lengkap terjadi di 1.773 TPS di Jawa Barat.
Nuryamah juga menyebut 5 TPS di Jawa Barat berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu Jabar, lanjut Nuryamah, juga mendapati sebanyak 21 TPS kesiangan memulai pelaksanaan pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
“Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB sebanyak 21 TPS,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya mendapati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak menjelaskan tata cara pemungutan dan penghitungan suara kepada pemilih. Itu terjadi di 4 TPS di Jawa Barat.
Atas sejumlah temuan di hari pencoblosan itu, Nuryamah mengatakan Bawaslu Jabar telah mengambil sikap berupa memberi teguran dan imbauan atas masalah yang terjadi.
Untuk kasus intimidasi pada petugas penyelenggara, Nuryamah bilang pihaknya telah menegur yang bersangkutan agar tidak melakukan intimidasi kepada pemilih maupun penyelenggara pemilihan di TPS. Sebab itu melanggar aturan.
“Kemudian pengawas pemilihan menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon pemilihan dan menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilihan,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan sejumlah TPS yang kesiangan pun telah ditegur dan petugasnya diingatkan bahwa pemungutan suara mesti dilaksanakan sesuai ketentuan. Yakni, dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Begitu juga masalah ketidaklengkapan logistik serta tertukarnya surat suara di hari pencoblosan.
“Pada hari H pemungutan suara, jajaran pengawas pemilihan menyampaikan beberapa poin kepada KPPS untuk melengkapi adanya logistik yang tidak lengkap, dan segera menukar surat suara yang tertukar antar TPS,” katanya.
Untuk KPPS yang tak menjelaskan tata cara pemungutan suara dan perhitungan suara, dia mengatakan pihaknya telah mengingatkan. Termasuk memastikan pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili dalam KTP-elektronik, dan menandai jari mereka dengan tinta.
“Untuk menghindari pemilih memilih dua kali,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun soal adanya potensi pemilihan ulang di sejumlah TPS, Nuryamah bilang jajaran Bawaslu Jabar telah melakukan pemeriksaan dan pencermatan. Dia juga menyampaikan telah mendorong Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan untuk turut memeriksa dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran.
103 TPS Direlokasi karena Rawan Bencana
Ada 103 TPS dalam catatan Bawaslu Jabar yang direlokasi akibat bencana pada masa tenang. 103 TPS itu tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Menurut Nuryamah, 7 wilayah tersebut antara lain ialah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Cianjur.
Selain 7 wilayah tadi, Nuryamah juga menyebut, ada 1 TPS yang direlokasi karena semula berdiri di wilayah rawan konflik. TPS itu berada di Kabupaten Pangandaran.
ADVERTISEMENT