Bawaslu Jabar Putuskan RK Tak Langgar Aturan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya

6 Februari 2024 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran Ridwan Kamil usai dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin (29/1/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran Ridwan Kamil usai dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu Jabar, Bandung, Senin (29/1/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jabar memutuskan Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya. Keputusan ini diambil Bawaslu Jabar bersama dengan sejumlah unsur yang tergabung di Sentra Gakkumdu.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, melalui rilis resmi yang diterima pada Selasa (6/2).
Ridwan Kamil dinilai tak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia juga tak terbukti melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ridwan Kamil saat tertahan di depan area masuk VIP area debat capres-cawapres karena barcode bermasalah. Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
Meski tak terbukti melanggar pasal-pasal itu, Muamarullah memastikan pihaknya bakal melakukan penelusuran lebih lanjut soal ada atau tidaknya unsur pasal lain yang dilanggar oleh Ridwan Kamil.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut," ucap Marullah.
Ada dua pihak yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial. Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.