Bawaslu Jakarta Akan Panggil Grace Natalie Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Grace Natalie, Kamis (28/9/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Grace Natalie, Kamis (28/9/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Bawaslu Provinsi Jakarta memanggil politisi PSI Grace Natalie atas laporan masyarakat yang mengadukan keterlibatannya di kampanye di Pilgub Jakarta sebagai komisaris perusahaan BUMN bidang pertambangan, MIND ID.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, pelapor yang identitasnya dirahasiakan itu melapor ke Bawaslu Jakarta dalam mendukung paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.

“Grace Natalie dan Cheryl Tanzil. Perihal ini, perihal keterlibatan mereka dalam kampanye 01,” kata Quin kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).

“Jadi dari pelapor ini menanyakan, sekaligus melaporkan asumsi dia ya, bahwa dia kan belum punya izin tuh untuk kampanye. Soal keterlibatan mereka sebagai anggota BUMN, BUMD,” lanjutnya.

Quin mengatakan, proses penanganan perkara sudah memanggil pelapor. Selanjutnya adalah Grace dan Cheryl Tanzil.

“Pelapor udah kita panggil, kemudian kemarin itu masih beberapa saksi, selanjutnya mereka,” tuturnya.

Adapun jabatan-jabatan yang dilarang berkampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, jabatan-jabatan berikut ini dilarang mengikuti atau terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024:

  • Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.