Bawaslu Jakarta Terima 70 Pengaduan KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun

18 Agustus 2024 9:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bawaslu DKI Jakarta. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu Jakarta telah menerima 70 laporan, terkait kasus KTP warga Jakarta yang dicatut mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Dilansir dari Antara, laporan pengaduan itu diterima dari beberapa kota di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kami masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta, sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8).
Quin menjelaskan tata cara melapor. Warga bisa mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Atau bisa juga melalui screenshot, dan mengirimkannya dengan #SahabatBawaslu ke WhatsApp center Bawaslu.
"Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan," tuturnya.
Cara lain adalah langsung mendatangi Bawaslu yang ada di masing-masing kota administratif di Jakarta. Setelah pengaduan terkumpul, Bawaslu akan bersurat ke KPU Jakarta untuk memperbaiki data tersebut.
ADVERTISEMENT
"Segera setelah terkumpul kita akan bersurat ke KPU Provinsi untuk diperbaiki," tutup Quin.
Sebelumnya, KPU Jakarta juga tengah menanti rekomendasi Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus pencatutan KTP ini. Mereka menanti banyaknya laporan dari Bawaslu, baru bisa memutuskan tindakan.