Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bawaslu Jakpus akan Panggil Ulang Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
2 Januari 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jakarta Pusat menyebut sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut ditujukan ke kantor TKN di Slipi, Jakarta Barat pada 29 Desember 2023 lalu dan sudah diterima.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Jakpus Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu, Dimas Triyanto. Ia mengatakan surat tersebut sudah diterima dan ada tanda terimanya.
“Intinya kita sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi kalau misalkan pak Gibran bilang belum terima, ya kitakan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim,” kata Dimas kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Dimas menyebut proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu tetap berlangsung meski Gibran tak memenuhi panggilan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan Bawaslu Jakpus sudah mengirimkan surat undangan pemanggilan klarifikasi ke kediaman Gibran di Solo dan kantor TKN di Slipi untuk memberikan keterangan di Bawaslu Jakpus besok, Rabu (3/1).
“Hari ini juga kita akan kirim melalui ekspedisi dan akan kirim ke kantor Slipi,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dimas menyebut meski Bawaslu RI sudah menyatakan tindakan Gibran bagi-bagi susu di CFD itu bukan pelanggaran, ia menilai ada potensi pelanggaran peraturan lainnya yang pihaknya rasa perlu untuk mendengar klarifikasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
“Pelanggaran pemilu kan saya sudah bilang, pelanggaran pidana pemilu ini sih memang tidak ada. itu sudah clear ya, saya tegaskan. di sini dikatakan pidana pemilu itu tidak ada, tapi peraturan lainnya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung mengenai peraturan lain yang terlibat, Dimas tak mengatakan secara gamblang. Namun, ia menyebut salah satu aturan yakni Pergub 12 tahun 2016 tentang larangan kampanye di hari bebas kendaraan.
“Pelanggaran Pemilu iya. Kalau pidana enggak ada,” tegasnya.
“Saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga,” imbuhnya.
Selain itu, meski terdapat potensi pelanggaran Pemilu, Dimas mengatakan terkait sanksi apabila terbukti melanggar, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi saja kepada instansi terkait.
“Ya kita rekomendasi nya kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayah nya gubernur ya, ya berarti itu, hanya rekomendasi aja sih sifatnya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
TKN Sebut Belum Terima Surat Pemanggilan
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf, mengaku pihaknya maupun Gibran belum mendapat surat panggilan resmi dari Bawaslu Jakpus.
"Terkait panggilan Bawaslu jakpus kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Aminuddin kepada wartawan.
Menurutnya, Bawaslu tak perlu berwacana sebelum merealisasikan. Kata dia, Gibran pasti memenuhi panggilan resmi.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan miss informasi," katanya.
Sebelumnya, Gibran menegaskan bila dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi akan datang.
“Saya ngikut saja ya, kalau dipanggil (Bawaslu) datang ya,” ujar Gibran seusai kampanye di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (1/1).
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini terkait kegiatan Gibran dan BlueSquad jalan sehat dan membagikan susu di CFD Bundaran HI tanpa atribut partai. Hal tersebut kemudian diusut Bawaslu karena CFD tak boleh menjadi tempat kampanye. Bawaslu juga memeriksa dugaan keterlibatan anak-anak sebagai objek kampanye.