Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD

4 Januari 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
62
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka usai menjalani pemeriksaan terkait bagi-bagi susu saat CFD di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka usai menjalani pemeriksaan terkait bagi-bagi susu saat CFD di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di Car Free Day (CFD) sebagai pelanggaran. Namun, bukan pelanggaran pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat putusan tersebut, status temuan ditulis “Ditindaklanjuti”. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Dalam surat putusan tersebut, Gibran diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan parpol. Bawaslu Jakarta Pusat menyebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016.
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka usai menjalani pemeriksaan terkait bagi-bagi susu saat CFD di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Bawaslu RI atau Bawaslu Pusat telah jauh hari memutuskan bahwa kegiatan Gibran di CFD tersebut bukan pelanggaran pidana pemilu.
Surat putusan Bawaslu Jakpus soal Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD. Foto: Dok. Istimewa

Gibran Langgar Pergub tentang CFD

Bawaslu Jakarta Pusat menyebut Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016. Pergub ini mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HKKB) alias CFD.
Bunyi pasal 7 yang dilanggar Gibran antara lain: HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Gibran dinyatakan melanggar Pergub DKI tentang CFD pasal 7 Foto: Dok. Istimewa

Gibran Diklarifikasi Rabu Kemarin

Sebelumnya, Gibran bersama perwakilan TKN sudah datang untuk memberikan klarifikasi dan meminta klarifikasi ke Bawaslu Jakpus.
ADVERTISEMENT
Gibran menegaskan kembali tak ada kegiatan politik dari aksi bagi-bagi susu di CFD.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di Gedung Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).