Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bawaslu Jawab PSI Soal Mahar Sandi Rp 1 T: Tidak Terbukti
6 Februari 2019 18:59 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjawab tudingan PSI soal malas usut kasus mahar politik Rp 1 triliun Sandiaga Uno yang sempat ramai kareta cuitan Andi Arief.
ADVERTISEMENT
Ratna mempertanyakan dasar dari tudingan malas tersebut, sebab dalam pembuktian yang dilakukan Bawaslu isu mahar tersebut tak terbukti.
Ratna mengatakan, dalam pembuktian itu, tidak adanya temuan bukti dari hasil investigasi Bawaslu. Sehingga, kasus dianggap selesai dan isu mengenai mahar Rp 1 T tidak terbukti.
"Loh malas ya itu apa? Parameter ukurnya itu apa? Sudah kami proses ko, kan sudah diproses pelapor saksi, kan saksi itu 3, Andi Arief kan hanya salah satu saksi. Sudah kami keluarkan status kan. Sudah selesai kasusnya," kata Ratna saat dihubungi kumparan, Rabu (6/2).
Terkait permintaan PSI untuk kembali mengusut isu mahar tersebut, Ratna mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengusut kasus tersebut.
"Memeriksa itu kan harus ada dasar hukumnya ada argumentasi hukumnya. Kami kan bisa memeriksa itu pertama kalau ada laporan, lalu temuan, terhadap kasus ini enggak ada lagi. Enggak ada laporan dan juga enggak ada temuan," kata Ratna.
ADVERTISEMENT
Namun, apabila ada lagi laporan yang masuk terkait hal itu, Bawaslu akan mengkajinya apakah layak untuk ditindak lanjuti atau tidak.
"Ya nanti kita lihat apakah terpenuhi secara formil, materilnya atau tidak," kata Ratna.
Sebelumnya, Bawaslu mendapatkan sanksi dari DKPP terkait penghentian kasus mahar 1 T Sandiaga Uno. PSI menganggap Bawaslu mager dalam mengusut kasus tersebut. PSI mendesak agar Bawaslu kembali membuka kasus tersebut dan menyelesaikannya.