Bawaslu ke KPU: Cek Data Parpol Tak Sinkron di Sipol, Berdampak Hasil Verifikasi

28 Agustus 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas parpol di KPU. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas parpol di KPU. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian data parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
ADVERTISEMENT
Ketidaksesuaian itu, adalah tak sinkronnya data parpol yang diisi manual oleh parpol di Sipol dengan berkas yang diunggah sebagai buktinya.
”Memasuki pekan keempat tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat beberapa data administrasi parpol yang tidak sinkron antara yang dimasukkan ke Sipol dengan berkas yang diunggah,” ujar Lolly melalui keterangan tertulis, Minggu (28/8).
Beberapa data yang tidak sinkron itu di antaranya adalah perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol; perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
”Ketiga, dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta (misalnya, partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol)," ucap Lolly.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu mengimbau agar KPU dapat melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dengan berkas yang diunggah.
Di samping itu, Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan partainya ke akun Sipol.
”Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu,” tandasnya.