Bawaslu Kritik KPU Soal Doorprize Tak Dibatasi Saat Kampanye: Umrah hingga Mobil

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi (kiri) di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi (kiri) di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyorot KPU yang tak membatasi pembagian doorprize pada saat masa kampanye.

“Sekarang doorprize itu bahkan bisa umrah, pembagian misalnya mobil bak terbuka,” kata Bagja di diskusi mengenai RUU Pemilu di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat pada Senin (19/5).

Katanya, peraturan ini telah berubah dari peraturan yang dulu berlaku, di mana pembagian doorprize dibatasi hanya senilai Rp 1 juta.

“Kami agak keras di situ, Rp 1 juta, walaupun bisa banyak hadiah tapi tetap Rp 1 juta maksimal. Jadi tidak awur-awuran,” ujar dia.

Ia bercerita, sempat menelepon Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin soal aturan tersebut. Ia menyebut, Afif yang merupakan mantan anggota Bawaslu harusnya paham sulitnya melacak politik uang, khususnya yang berkedok doorprize.

“Kemarin tidak ada pembatasan, kata KPU lho kalau kayak gini saya protes saya sempat telepon Afif, Afif bilang 'Ya di pleno putusannya seperti itu',” katanya.

Selain itu, ia juga menyorot netralitas aparatur pemerintahan desa. Ia meminta, pada pemilu yang akan datang, mereka tak menunjukkan dukungan ke paslon mana pun.

“Padahal desa harus netral walaupun ini juga masalah di UU kita, kades tidak boleh jadi pengurus. Tapi boleh jadi anggota partai, silakan dirumuskan sekarang apakah tidak boleh sama sekali atau bagaimana,” tandas dia.