Bawaslu Layangkan 233 Surat Peringatan ke Paslon Langgar Protokol Corona

20 Oktober 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu Abhan memastikan pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin para peserta Pilkada terkait penerapan protokol COVID-19. Hingga saat ini, Abhan membeberkan sudah 233 Surat Peringatan dilayangkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Abhan saat menjadi pembicara di Webinar integritas Pilkada yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan pelanggaran hari ini soal pelanggaran protokol kesehatan, kami sudah melakukan tindakan pertama surat peringatan, sudah ada sekitar 233 surat peringatan yang kami umumkan," kata Abhan, Selasa (20/10)
Selain itu, tindakan pembubaran juga sudah dilakukan Bawaslu selama masa kampanye, total ada sebanyak 50 aktivitas kampanye yang sudah dibubarkan.
"Pembubaran, ada kurang lebih sampai 50 kegiatan yang kami bubarkan, karena peringatan tidak diindahkan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan maka kita lakukan pembubaran," paparnya.
Ketua Bawaslu, Abhan, usai sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Tentu pembubaran ini kami bersama-sama dengan yang kami sebut dengan Pokja penanganan dan pencegahan protokol COVID-19 dan didalamnya ada Polri, TNI, Jaksa, Satgas, ada KPU juga dan ada satpol PP dari pemerintah daerah," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Abhan membeberkan, selain pelanggaran protokol corona, pihaknya juGa menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan oleh petahana. Walhasil, rekomendasi diskualifikasi juga sudah dilayangkan.
"Ada 5 daerah yang sudah kami lakukan rekomendasi, diskualifikasi. Kami diskualifikasi karena penyalahgunaan wewenang kekuasaannya ketika posisi Petahana dengan bansos dan sebagainya," tandas Abhan.
Kini, sudah dua pekan lebih kampanye Pilkada serentak 2020 berjalan. Masa kampanye akan berlangsung hingga tanggal 5 Desember mendatang, 4 hari sebelum masa pencoblosan.