Bawaslu Masih Kaji Ganjar Muncul di Azan TV: Jika Melanggar, Silakan KPI Tindak

12 September 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan perkembangan terhadap munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan Magrib di jaringan televisi MNC Group.
ADVERTISEMENT
Munculnya Ganjar ini menuai polemik karena dianggap melanggar aturan pemilu. Sebab, tahapan kampanye Pemilu 2024 belum berjalan. Saat ini, masih tahapan sosialisasi internal di parpol peserta pemilu.
Bagja mengatakan, Bawaslu masih terus mengkaji masalah ini. Ia menyebut, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada bacapres karena pendaftaran capres-cawapres belum dibuka.
"Sekarang tahapan sosialisasi masalahnya, dalam PKPU 15/2023 jelas di internal partai walaupun dengan alat peraga, surat imbauan KPU maka diperbolehkan alat peraga tapi tidak diperbolehkan dipasang di kantor pemerintah, kompleks militer, polisi itu tak diperbolehkan, berdasarkan," kata Bagja di Bawaslu, Selasa (12/9).
"Sosialisasi yang di frekuensi publik itu menurut PKPU 15, tidak bisa diperkenankan itu yang jadi bahasan kita bersama kemarin di Bawaslu," tambah dia.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/9/2023). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
Bawaslu menjelaskan, karena belum ada bacapres, mereka belum bisa memutus apakah masalah ini melanggar atau tidak. Bawaslu masih terus mengkajinya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang bagaimana kasusnya? Pelanggaran atau tidak? Utama pada saat ini PKPU 15/2023 ya dan tahapan yang ada belum ada bacapres sampai sekarang," ucap Bagja.
Lebih jauh, Bagja mengatakan jika nantinya masalah ini dinyatakan melanggar, maka kewenangan untuk penindakan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Jika tidak terjadi pelanggaran alhamdullilah, jika terjadi pelanggaran yang akan melakukan ini KPI terhadap lembaga penyiaran publiknya. Itu yang bisa kami sampaikan," kata Bagja.
"Pada saat ini teman-teman KPU sudah melakukan klarifikasi, kita tunggu hasil kajian KPI dan pada saat ini kami kaji persoalan tersebut sehingga kita tunggu besok atau 2 hari ke depan insyaallah sudah ada muncul kajian," tutup Bagja.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah buka suara terkait TV yang tayangkan Ganjar di video azan Magrib yang mengisi frekuensi publik itu.
ADVERTISEMENT
"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut," kata Komisioner KPI bidang Pengawasan Aliyah melalui pesan singkat kepada kumparan, Minggu (10/9).
Mereka pun sudah mengirimkan surat ke MNC Group yang menayangkan video Ganjar tersebut. Mereka masih menanti respons dari Hary Tanoesoedibjo sebagai bos MNC Group dan jajarannya. Hary Tanoe adalah Ketum Perindo, partai yang mendukung Ganjar.
"Kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan," lanjut Aliyah.