Bawaslu Minta DKPP Pecat Wahyu karena Terbukti Langgar Etik

15 Januari 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan, usai sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan, usai sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dalil aduannya terkait pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Abhan, saat menyampaikan pandangan akhir dalam sidang DKPP yang digelar di Gedung KPK.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan fakta-fakta kami mengatakan dalil pengaduan kami cukup terbukti. Untuk itu kami memohon kepada majelis DKPP, yang mulia mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisioner KPU," kata Abhan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui Facebook, Rabu (15/1).
Bawaslu mengadukan Wahyu karena dinilai melanggar sumpah sebagai komisioner KPU, lalu melanggar kemandirian dan asas profesionalitas. Pelanggaran itu terkait penetapan tersangka oleh KPK kepada Wahyu karena menerima suap untuk PAW anggota PDIP.
Wahyu memang sudah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun SK pemberhentian dari Presiden Jokowi belum terbit.
Saat bersamaan, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang putusannya bisa jadi pemberhentian tetap bagi Wahyu. Terpisah, Seskab Pramono Anung, menyebut SK pemberhentian dari Presiden ternyata menunggu putusan DKPP yang akan dibacakan besok.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Wahyu sebagai teradu mengungkapkan dilobi oleh utusan PDIP bernama Agustiani Tio untuk memperjungkan keinginan PDIP menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan caleg yang meninggal Nazarudin Kiemas.
Namun, Wahyu sebagaimana keputusan KPU, menolak permintaan PDIP tersebut karena pengganti yang sesuai UU adalah pemilik suara terbanyak berikutnya Riezky Aprilia.
Soal suap yang nilai totalnya Rp 600 juta dari Rp 900 juta yang diminta, Wahyu enggan bicara di sidang DKPP.
"Tentang dugaan penyuapan saya tidak bisa menjelaskan. Sekali lagi bukan karena saya tidak mau, tapi saya menghormati proses di KPK," kata Wahyu.
Sidang DKPP juga dihadiri oleh KPU dan KPK. Dua lembaga tersebut hadir sebagai pihak terkait. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan pleno. Rencananya keputusan sidang akan disampaikan pada Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT