Bawaslu Minta DPR Percepat Bentuk PKPU Pilkada 2024

15 Mei 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta DPR RI segera mengesahkan PKPU mengenai Pilkada 2024. Tujuannya, agar Bawaslu bisa segera mensosialisasikan aturan mengenai kampanye Pilkada dan melakukan pengawasan lebih dini.
ADVERTISEMENT
“Pak ketua dan para anggota, Kami harapkan PKPU tentang kampanye Pilkada bisa dipercepat,” kata Bagja dalam rapat evaluasi bersama Komisi II di DPR RI, Rabu (15/5).
“Itu untuk menolong kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta dan juga pengawas kami ditingkat lapangan,” lanjutnya.
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebab, menurutnya, masih ada beberapa aturan mekanisme pelaksanaan Pilkada yang belum diatur secara rinci. Salah satunya, adalah ketentuan besaran hadiah doorprize yang diberikan oleh kontestan.
Bagja pun meminta aturan mengenai hal ini diatur dalam PKPU terbaru soal Pilkada.
“Misalnya ditetapkan bazar itu berapa, ada bahkan sekarang doorprizenya mobil, umrah, nah kami sedang menanyakan kepada KPU bahwa ini harus ada batasannya ke depan, kalau tidak ya tadi ini bakal jadi ledakan di kampanye dan juga di kampanye pilkada,” katanya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua komisi II DPR Saan Mustopa (kanan) sebelum rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Terkait beberapa usulan ini, Komisi II pun sepakat untuk membuat Panja. Panja ini akan menginventarisir permasalahan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu. Nantinya, daftar inventarisir ini akan menjadi patokan dalam revisi UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat.
Hingga saat ini rapat dengar pendapat antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri masih berlangsung.