Bawaslu Minta KPU Benahi DPT Pilkada 2024: Jangan Sampai Orang Meninggal Nyoblos

15 Mei 2024 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta pada Rabu (14/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta pada Rabu (14/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu meminta agar daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2024 benar-benar diperhatikan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Pemicunya, mereka mempunyai pengalaman di Pilkada 2020 soal ada data penduduk yang sudah meninggal tetapi masih masuk dalam DPT.
"Jadi ada juga kita punya pengalaman tahun 2020 ada data, ada KTP yang meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian harus terjadi PSU di TPS tersebut dan itu dia dapat memilih," kata Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja saat rapat evaluasi Pemilu 2024 di Komisi II DPR RI, Senayan, Rabu (15/5).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua komisi II DPR Saan Mustopa (kanan) sebelum rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Bawaslu langsung memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di TPS yang dimaksud. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di Pilkada Serentak 2024.
"Kemudian kami mengusulkan untuk PSU dan akhirnya TPS tersebut di PSU. Padahal, KTP yang digunakan adalah KTP orang yang sudah meninggal dunia 10 hari yang lalu, 10 hari sebelum pemilihan," ucap Bagja.
ADVERTISEMENT
"Jadi pernah ada kejadian Pak Ketua (Komisi II) dan wakil ketua, pernah ada kejadian orang meninggal bisa memilih di Pilkada kita pada saat yang lalu," tambah dia.
Berkaca dari kejadian ini, Bagja meminta agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama agar kepala desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil coklit KPU jika ditemukan data penduduk yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaanya.
"Jadi untuk berubah DPT harus ada surat kematian, dalam beberapa hal di desa dan banyak penduduk yang tidak mempunyai surat kematian tapi yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bagja.