Bawaslu Minta KPU Tak Baper soal Rekomendasi Masalah Surat Suara di Taipei

5 Januari 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (9/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar surat suara Pilpres 2024 yang sudah telanjur diedarkan oleh PPLN kepada WNI di Taipei tak dianggap sebagai surat suara rusak. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga meminta agar KPU tak baper dengan rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kami mengatakan itu tidak surat suara rusak dan tidak perlu dikirim ulang. Saran perbaikan kami. Itu kan suara perbaikan, tapi kalau tidak tindak lanjutnya ya monggo saja,” ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/1).
Atas dasar tersebut, Bawaslu sedang mengkaji mengenai dugaan pelanggaran administrasi untuk PPLN Taipei. Ia lantas mempertanyakan alasan KPU yang menganggap surat suara tersebut dikategorikan sebagai surat suara rusak dan akan menggantinya dengan surat suara baru.
“Kalau enggak ini ya maaf lahir batin, jangan baper lah. Kenapa ya pertanyaannya enggak bisa dijawab KPU? Coba tanya mereka, kenapa itu disebut surat suara rusak?” tuturnya.
Bagja menilai surat suara yang dianggap rusak itu justru akan mengorbankan hak pemilih karena dalam aturan, surat suara rusak cuma bisa diganti satu kali. Saat ini Bawaslu pun masih mengkaji dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
“Terpaksa pelanggaran administrasi kan, sudah dikirim, sudah dicoblos, ya sudah, pencoblosan lebih awal. Risiko pengiriman lebih awal, itu pasti dicoblos lebih awal,” kata Bagja.
“Nanti teman-teman di Panwas Taipei laporan kami. Kemarin sudah koordinasi,” pungkasnya