Bawaslu Minta KPU Tegas soal Diagram Suara di Sirekap Hilang: Berapa Lama?

6 Maret 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Diagram perolehan suara di situs KPU yakni pemilu2024.kpu.go.id menghilang. Bawaslu meminta KPU tegas memberi tahu publik, sampai kapan itu terjadi.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, rekomendasi dari Bawaslu itu untuk diberhentikan sementara hingga data di formulir C.Hasil sama dengan data di Sirekap.
“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan. Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Selain itu, Bagja juga mengatakan tak hanya formulir C.Hasil yang ditampilkan di Sirekap, formulir hasil penghitungan berjenjang di tingkat selanjutnya pun juga harus ditampilkan. Agar saksi atau masyarakat juga bisa mengawasi apabila terjadi ketidaksesuaian.
“Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload. Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS (Pengawas TPS),” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dilihat dari situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga Rabu (6/3) diagram perolehan suara baik Pilpres maupun Pileg tidak ditampilkan. Beberapa TPS pun ada yang belum mengunggah formulir C.Hasil. Contohnya di TPS 039 kecamatan Pasar Minggu yang hingga pukul 13.20 WIB belum terunggah formulir C.Hasil.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengatakan kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menyebut fungsi utama Sirekap adalah mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi," kata Idham.
Idham mengatakan foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
ADVERTISEMENT
"Formulir Model C Hasil plano di setiap TPS nya adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil," ujarnya.