news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Bawaslu Nilai Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri Perlu Dievaluasi

29 Februari 2024 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai metode untuk pemungutan suara di luar negeri perlu dievaluasi. Metode pemungutan di luar negeri terdapat tiga metode yakni TPS LN, metode pos, dan metode KSK (kotak suara keliling).
ADVERTISEMENT
“Metode pos perlu dievaluasi, kemudian metode KSK misalnya kalau dijelaskan lebih detail lagi tentang metode KSK,” kata Bagja kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/2).
“Bagaimana kemudian penempatan KSK ditempatkan bagaimana, kriterianya seperti apa, itu harus dihitung betul ke depan,” imbuhnya.
Hal tersebut juga menyusul dengan terjadinya pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pos dan KSK.
“2019 cuma pelanggaran administrasi. Enggak ada pelanggaran pidana,” ucapnya.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono menyalurkan suara di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (11/2/2024). Foto: Virna Puspa Setyorini/ANTARA
Sebagai informasi, PSU di Kuala Lumpur terjadi permasalahan serius karena ada kesalahan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Singkatnya, dari DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu).
ADVERTISEMENT
Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
Saat ini, tujuh orang PPLN sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, untuk penonaktifan tujuh orang anggota PPLN itu masih harus dalam proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).