Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah soal Bagi Duit di Kantor Bawaslu Sleman

8 Januari 2024 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gus Miftah saat diwawancara di program Info A1 kumparan.
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gus Miftah saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan hari ini, Senin (8/1), memeriksa Miftah Habiburrahman atau Gus Miftah terkait dugaan pelanggaran pemilu bagi-bagi duit.
ADVERTISEMENT
"Iya (hari ini diperiksa)," kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus kepada kumparan, Senin (8/1).
Sukma menyampaikan, pihaknya telah berada di kantor Bawaslu Sleman untuk menjalankan pemeriksaan terhadap Gus Miftah. Pemeriksaan tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Di Sleman, Bawaslu Sleman. Jam 13.00 WIB," ucapnya.
Terkait dengan tempat pemeriksaan, kata Sukma, tidak ada alasan khusus pihaknya memilih di Bawaslu Sleman.
"Tidak ada alasan. Kan yang penting dipanggil di kantor Bawaslu. Bawaslu kan di seluruh Indonesia ada, gitu aja," terangnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran pemilu bagi-bagi duit kali ini hanya memanggil Gus Miftah.
"Iya (hanya Gus Miftah)," tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantrennya dengan di belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Dugaan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada kumparan, Kamis (4/12).
"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil pembahasan sentra Gakkumdu," kata Suryadi. Gakkumdu itu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.
Apa yang dilanggar?
"Patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Suryadi.
*Pasal 523 UU Pemilu*
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).