Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu Pamekasan Stop Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Duit
14 Januari 2024 23:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus dikutip dari Antara, Minggu (14/1).
Aksi bagi-bagi duit itu dilakukan Gus Miftah pada 28 Desember 2023. Ia sempat diperiksa oleh Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan tersebut.
Tirta menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.
ADVERTISEMENT
Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," tuturnya.
Sebelumnya Gus Miftah juga telah membantah melakukan politik uang terkait aksi bagi-bagi duit ke warga di Pamekasan, Madura tersebut. Uang itu merupakan milik pengusaha tembakau koleganya yang ia sebut 'Haji Her'. Dia menurut Gus Miftah orang yang dermawan.
Kegiatan bagi-bagi uang itu terjadi di kawasan pabrik tembakau milik koleganya itu. Ia menamai kegiatan tersebut dengan 'sedekah'.
Dalam program Info A1 kumparan Gus Miftah juga mengatakan dia bukan timses paslon mana pun saat membagikan uang tersebut.
"Saya dikasih tahu Bawaslu Pamekasan sudah memanggil beberapa pihak di sana dan saya malah minta. Saya telepon beberapa orang di sana, silakan Bawaslu mengusut dugaan itu, benar enggak bahwa saya money politics," kata Gus Miftah dalam program Info A1 kumparan beberapa saat lalu.
ADVERTISEMENT
"Posisi saya seperti apa, kerangka hukumnya yang bisa dijerat UU Money Politics itu siapa, kan TKN, TKD, caleg, calon. Sementara saya bukan gitu," tuturnya.