Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bawaslu Panggil Ketua KPU Jembrana Terkait Acara Jalan Sehat De Gadjah
18 Oktober 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tim Hukum Pemenangan paslon nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali, Jumat (18/10). Bawaslu Bali telah menerima laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tim Koster-Giri menduga Adi Sanjaya membiarkan relawan paslon nomor urut Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (De Gadjah-PAS) melakukan kampanye terselubung berkedok kegiatan jalan sehat di Lapangan Desa Baluk, Jembrana, Minggu (13/10).
Bawaslu selanjutnya akan mengkaji laporan tersebut apakah telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan jalan sehat itu. Bawaslu akan membeberkan kajian tersebut maksimal dua hari ke depan.
Adapun dasar kajian yang dilakukan merujuk pada UU nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, Keputusan KPU Bali tentang Pelaksaan Jadwal Kampanye dan Per Bawaslu 8 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Ini tentu jadi rujukan kita dalam proses kajian ini, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian apakah ini akan diregistrasi dan dilanjutkan atau apakah ada hal-hal lain yang perlu kita konfirmasi ke pelapor," kata Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Sugana, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Bawaslu juga berencana memanggil KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, KPU Bali, Bawaslu Bali, dan pihak relawan untuk mengusut dugaan pelanggaran kampanye.
"Jelas (Adi Sanjaya akan dipanggil) karena dia yang diadukan dari pihak 02. Semua pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk mengklarifikasi dan memperdalam hal yang perlu kita dalami," katanya.
Bawaslu Jembrana Hadir di Acara Jalan Sehat
Tirta membeberkan Bawaslu dan KPU sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada relawan De Gadjah-PAS agar kegiatan jalan sehat tak bermuatan kampanye. Muatan kampanye yang dimaksud adalah penyampaian visi misi.
Selanjutnya, tidak membuat atribut atau alat peraga kampanye dan tidak mengajak peserta memilih paslon cagub dan cawagub dalam Pilgub Bali 2024.
Tirta mengatakan Tim Bawaslu Kabupaten Jembrana hadir dalam kegiatan jalan sehat, namun belum menemukan ada unsur dugaan pelanggaran kampanye. Tirta bakal mengkaji laporan dari Tim Hukum Koster-Giri mengusut ada atau tidak dugaan pelanggaran kampanye
ADVERTISEMENT
"Jadi sesuai larangan terkait APK atau penyampaian visi misi memang belum kami temukan tapi mungkin ada unsur-unsur lain yang perlu kami kaji," katanya.
Yang Dilaporkan Tim Koster-Giri
Pemeriksaan ini terkait laporan dari Anggota Hukum Tim Pemenangan Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan. Dia menyebut ada dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan pada kegiatan jalan sehat.
Beberapa di antaranya terdapat alat peraga kampanye dan beberapa simbol yang menunjukkan citra diri paslon De Gadjah-PAS, sebagai paslon Pilgub Bali.
Menurutnya, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilgub, sebuah kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye apabila memenuhi sejumlah unsur seperti pemasangan alat peraga kampanye.
Dian Hendrawan melampirkan sebanyak 11 bukti berupa foto dan video terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan jalan sehat tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti temuan tersebut bila ditemukan pelanggaran. Selain itu, pelaksanaan kampanye berjalan tertib.
"Harapan kami prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan kampanye benar-benar dilaksanakan," katanya.
Dalam kampanye ini relawan juga membagikan hadiah berupa lima unit sepeda motor dan satu unit rumah. Di mana totalnya di 9 kabupaten kota di Bali yakni 9 unit rumah dan 25 unit motor. Acara ini juga dihadiri oleh De Gadjah.
Terkait pelaporan ini, Tim De Gajah-PAS sedang menyiapkan statement untuk pers.