Bawaslu: Politik Uang Pelanggaran Nomor Satu, Pelanggaran Netralitas ASN Naik

8 Mei 2025 22:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS menyiapkan surat suara pada pemungutan suara ulang di TPS 71, Cempaka Putih, Tangerang Selatan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut politik uang masih menjadi pelanggaran tertinggi dalam pemilu dan pilkada, disusul oleh pelanggaran netralitas ASN yang angkanya juga meningkat.
ADVERTISEMENT
"Isu krusialnya tetap selalu nomor satu politik uang. Politik uang, pembagian doorprize, atau memberikan hadiah," kata Bagja dalam diskusi revisi UU Pemilu dan Pemilihan di Jakarta, Kamis (8/5).
Selain itu, pelanggaran soal netralitas ASN, TNI, dan Polri juga mencuat di Pilkada 2024.
"Netralitas ASN, TNI, dan Polri itu juga di pilkada 2024 ini ada indikasi, ada dugaan pelanggaran yang masih diproses untuk netralitas TNI. Ini ada satu perkara," kata dia.
"Kemudian kalau netralitas ASN naik ya, tetap ada. Kita hitung misalnya 1.747 itu 80% pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2020. Di pilkada 2024, 980. 80-90% adalah perkara netralitas ASN," jelasnya.
Rahmat Bagja ketua Bawaslu di gedung Bawaslu RI. Foto: Ainun/kumparan
Bawaslu juga mencatat pelanggaran lain seperti mutasi pejabat tanpa izin, ketidakakuratan data pemilih, hingga multitafsirnya aturan pemilu karena adanya aturan yang berubah di tengah jalan.
ADVERTISEMENT
“Pelanggaran terhadap aturan misalnya, multitasking aturan, berubah-ubah aturan di tengah tahapan berlangsung. Itu juga terjadi,” ujarnya.
Menurut Bagja, semua pelanggaran ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan kepastian hukum pemilu agar tidak multitafsir dan membingungkan baik bagi penyelenggara maupun peserta, serta pemilih.