Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bawaslu kembali menyoroti kinerja dari PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Usai temuan surat suara tercoblos beberapa waktu lalu, kini Bawaslu mempersoalkan pemungutan suara susulan (PSU) via pos PPLN Kuala Lumpur yang tak dilakukan sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
PPLN Kuala Lumpur memiliki batas akhir penerimaan surat suara PSU via pos pada Rabu (15/7). Namun, kenyataannya mereka masih menerima surat suara yang telah lewat tenggat waktu.
"KPU membuat persetujuan bahwa kita tanggal 15 penerimaan batas surat suara terakhir dan tanggal 16 penghitungan. Itu yang terjadi yang surat KPU, ada dari KPU RI," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (17/5).
"Mereka buat putusan, bahwa tanggal 14 itu penerimaan terakhir batas surat suara kemudian tanggal 15 penghitungan. Kemudian atas perdebatan dan lain-lain, mereka mengusulkan agar surat suara, dihitung tanggal 16. Jadi diundur sehari karena alasan ada keterlambatan pos Malaysialah dan lain-lain," lanjut Bagja.
Bawaslu menyebut PPLN telah menabrak dan melanggar aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, penghitungan bagi surat suara yang telah melewati batas waktu tetap dihitung.
ADVERTISEMENT
"Nah, ujuk-ujuk, tiba-tiba penerima surat suara tanggal 16 masih diterima, gitu. Kan aneh, mereka membuat, menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Ada apa dengan PPLN? Tidak mengikuti surat yang ada di surat yang dikeluarkan KPU sesuai dengan konsultasi mereka, masa konsultasi diubah-ubah gitu? Ini ada apalagi? Mau main-main apa lagi?" ungkap Bagja.
Ia kemudian menjelaskan ada lebih dari 60 ribu surat suara yang diterima PPLN pada Kamis (16/5), atau sehari setelah batas waktu.
"Sekitar 60 ribu, ini amazing bangetlah, terus mereka membuat penghitungan karena datang surat suara itu. Penghitungan sampai dengan jam 12 siang hari ini," ujar Bagja.
Panwaslu Kuala Lumpur telah memberikan surat rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur untuk tidak menghitung surat suara yang datang setelah 15 Mei.
ADVERTISEMENT
"Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat. Tidak menerima, merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tanggal 16. Sesuai dengan surat dari KPU RI," jelasnya.
Atas kejadian itu, Bawaslu memberikan catatan terhadap PPLN Kuala Lumpur, dan akan menelusuri apakah insiden itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
"Ya kita lihatlah, kita akan jadikan temuan atau dugaan pelanggaran. Ini kan masih proses, kita lihat dulu. Kalau mereka mau nabrak-nabrak seperti ini kan keterlaluan. Siapapun yang memberikan arahan kepada PPLN kalau pun itu juga keterlaluan," tutup Bagja.
Sebelumnya, sejumlah saksi peserta pemilu seperti Demokrat, PKS, PDIP, hingga PPP memprotes penghitungan suara PSU via pos PPLN Kuala Lumpur. Sebab, ada sekitar 62 ribu surat suara yang tiba di PPLN Kuala Lumpur pada Kamis.
ADVERTISEMENT
Padahal, berdasarkan surat edaran dari KPU, batas akhir pengiriman surat suara via pos itu adalah 15 Mei 2019. Sementara ada 22.807 suara yang sudah masuk sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Termasuk juga kejanggalan adanya dugaan penggelembungan suara caleg NasDem dapil II DKI Jakarta Davin Kirana. Dalam proses perhitungan, sekitar 16 ribu dari 22.807 suara yang masuk memilih Davin. Saksi juga menyoroti surat suara yang datang dari wilayah Sekinchan, Selangor, yang diduga banyak alamat fiktif.