Bawaslu Punya 7 Hari Dalami Kasus Penemuan Formulir C1 di Menteng

7 Mei 2019 16:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Ribuan dokumen yang menyerupai salinan formulir C1 yang diamankan dari sebuah mobil di kawasan Menteng hingga saat ini masih diselidiki oleh Bawaslu DKI bersama Bawaslu Jakarta Pusat. Bawaslu memiliki waktu 7 hari terhitung sejak barang bukti ditemukan.
ADVERTISEMENT
"Iya seperti yang kemarin saya sampaikan, kita ini punya waktu 7 hari. Nah, waktu 7 hari itu untuk melakukan investigasi penelusuran dan pendalaman," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, saat dihubungi, Selasa (7/5).
Pada Senin kemarin, Puadi menjelaskan, selama batas waktu 7 hari tersebut, Bawaslu mendalami kasus ini dan mencari bukti-bukti yang kuat. Jika memang nantinya bukti yang didapatkan mencukupi, maka kasus ini dapat diregistrasi sebagai temuan oleh pihak Bawaslu.
Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat (kiri) Roy Sofia Patra Sinaga sama komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi (kanan) saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
"Jadi kalau memang nanti cukup kuat dengan buktinya, kemudian memenuhi ketersyaratan formil dan materiil, untuk itu bisa dilanjutkan dalam proses pleno di internal Bawaslu kemudian baru bisa diregistrasi. Jadi kita belum bisa menyimpulkan keberadaan C1 itu asli atau palsu," pada Puadi.
ADVERTISEMENT
Usai melewati tahap registrasi, Bawaslu baru dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan atas temuan tersebut.
"Jadi nanti proses sesuatu penanganan pelanggaran itu bisa diklarifikasi itu pintu awalnya harus melalui registrasi penemuan dulu. Nah, temuan sudah bisa dijadikan temuan, maka harus dilakukan proses kajian dulu di internal Bawaslu kota Jakarta pusat atas instruksi Bawaslu DKI di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada saat proses itu sudah masuk di registrasi kemudian diklarifikasi," jelas Puadi.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat menemukan tumpukan c1 di Menteng. Foto: Efira Tamara/kumparan
"Jadi tidak ada melalui proses klarifikasi tanpa melalui proses registrasi dulu, jadi proses ini harus diregistrasi dulu. Untuk itu kita belum bisa menyimpulkan ini C1 asli atau C1 palsu jadi perlu pendalaman lebih matang lagi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat polisi menghentikan sebuah mobil yang melanggar lalu lintas di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/5) pukul 10.30 WIB. Polisi lalu curiga pada kardus yang dibawa yang ternyata berisi dokumen menyerupai formulir C 1 dari sejumlah kab/kota di Jateng dalam 2 kardus. Usai penemuan itu, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Jakarta Pusat.