Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Situng, tapi Tak Menyetop

16 Mei 2019 9:57 WIB
comment
43
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ketua Bawslu Abhan, dan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang putusan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu menggelar sidang putusan terkait laporan BPN soal Situng KPU. Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di Situng.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Perkara Situng KPU yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedurnya dalam menginput data.
Ketua Bawaslu Abhan sedang melihat berkas perkara dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," ujar Abhan di dalam persidangan di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
"Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," lanjutnya.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo berbicara saat sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Anggota majelis sekaligus komisioner Bawaslu Ratna Dewi menjelaskan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang diinput di dalam Situng merupakan data yang valid dan sudah terverifikasi.
"KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan," jelas Ratna.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan berbicara dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Meski begitu, dalam persidangan, majelis tak meminta KPU menghentikan Situng sebagaimana permintaan BPN. Namun, hanya memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU menjadi akurat.
Penting dipahami, Situng tidak akan menjadi rujukan resmi KPU untuk menetapkan hasil Pemilu 2019. Situng diciptakan KPU untuk menampilkan data hasil penghitungan di TPS dalam form C1, agar masyarakat tahu hasil pemilu lebih cepat, dan agar C1 bisa dipegang siapa pun.
Meski data Situng diyakini valid, namun KPU akan menetapkan hasil resmi Pemilu berdasarkan proses rekapitulasi manual berjenjang yang saat ini sudah berada di KPU RI.
Sebelumnya, serangkaian sidang telah dijalankan yaitu sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor, dan sidang mendengarkan keterangan ahli. Begitu juga dengan sidang keterangan pihak terkait yang dihadirkan Bawaslu, hingga kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sidang ini berawal dari laporan yang dilayangkan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, ke Bawaslu terkait Situng KPU dan quick count lembaga survei. Dia menilai Situng KPU menimbulkan keresahan dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berkurang.
"BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang," kata Dasco pada 2 Mei 2019.