Bawaslu Putuskan Partai Ummat Bisa Perbaiki Syarat untuk Jadi Peserta Pemilu

20 Desember 2022 21:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan mediasi Partai Ummat dan KPU di Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan mediasi Partai Ummat dan KPU di Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu RI telah selesai menggelar sidang mediasi sejak kemarin, antara Partai Ummat dengan KPU RI terkait hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, Bawaslu memutuskan memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Memutuskan, satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan ini sebagaimana tertuang dalam kesepakatan," ucap Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12) malam.
"Dua, memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan," imbuhnya.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan kesepakatan antara Partai Ummat dengan KPU:
1. Bahwa pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kab/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di kab/kota sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Kab. Kupang, Kab. Timur Tengah Selatan, Kab. Manggarai Timur, Kab. Alor, Kab. Sumba Barat, Kab. Lembata, Kab. Sabu Raijua.
Kab. Bolong Mongondow, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Bolaang Mongondow Utara, Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Mobagu
2. Bahwa pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT dan pada sekurang-kurangnya 10 kab/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di kab/kota sebagai berikut (dianggap dibacakan):
Pimpinan Partai Ummat mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2024 di KPU RI pada Jumat (12/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
3. Bahwa Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai tahapan dan jadwal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak dijelaskan alasan Bawaslu memberi kesempatan Partai Ummat untuk memperbaiki kekurangan persyaratan, padahal sudah diputuskan tak memenuhi syarat.
Atas putusan Bawaslu ini, jika Partai Ummat bisa memenuhi kekurangan sesuai jadwal yang ditetapkan, Partai Ummat akan menyusul 17 partai lain untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Berikut putusan lengkapnya: