Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kasus ditemukannya ribuan form C1 di Menteng yang dibawa oleh sebuah taksi online bukan pelanggaran pemilu. Oleh sebab itu, kasus tersebut tak diregistrasi sebagai temuan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman mengatakan, setelah dipelajari merujuk kepada UU Pemilu, tak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu. Dia menjelaskan, pelanggaran pemilu menjadi syarat materiil yang harus terpenuhi untuk kasus ini dijadikan sebagai temuan.
"Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya berkesimpulan bahwa penemuan itu atau peristiwa ditemukan C1 itu bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu ya. Itu kesimpulannya," jelas Halman saat dihubungi, Rabu (15/5).
"Maka kita tidak menjadikan itu sebagai temuan. Karena untuk menjadi temuan itu harus memenuhi dua syarat, yaitu syarat formil dan materil. Jadi peristiwanya bukan pelanggaran pemilu itu syarat materilnya," lanjutnya.
Kesimpulan ini diambil setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Kemudian, keterangan dari pihak-pihak terkait tersebut dikaitkan dengan ketentuan pelanggaran pemilu. Hasilnya, tak ada dugaan pelanggaran pemilu di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pihak yang dimintai keterangan yaitu sopir taksi online yang mengangkut ribuan C1 tersebut, polisi yang menyetop mobil tersebut, dan pihak KPU. Terkait ribuan C1 yang menjadi barang bukti, kini posisinya masih berada di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
"Posisinya karena itu diserahkan ke kita, jadi kita masih amankan ya. Untuk apakah kita akan terus amankan atau kembalikan ke kepolisian ini masih kita minta arahan dari pimpinan dari DKI maupun Bawaslu RI," tuturnya.
Live Update