Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Temuan surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia, berbuntut panjang. Bawaslu akhirnya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk memenuhi hak pilih warga negara Indonesia di Kuala Lumpur," ucap anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu , Jakarta, Selasa (16/4).
"Bawaslu memerintahkan pemungutan suara ulang bagi pemilih di Kuala Lumpur yang menggunakan metode pos sebanyak 319.293," imbuhnya.
Menurut Bagja, rekomendasi itu berdasarkan temuan di lapangan adanya proses Pemilu melalui metode pos yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Karena ditemukan data jumlah surat suara pos yang tidak tercatat besarannya oleh PPLN," lanjut Bagja.
Dalam hal ini, surat suara tercoblos 01 dan caleg NasDem diyakini keasliannya namun tidak diketahui jumlahnya. Lantaran dilakukan pemungutan suara ulang, maka seluruh surat suara yang sudah masuk ke PPLN dari metode pos, tidak dihitung.
ADVERTISEMENT
Tak hanya PSU, Bawaslu juga merekomendasikan KPU RI agar mengganti dua orang PPLN untuk menghindari konflik kepentingan dengan KBRI. Salah satunya adalah anggota PPLN yang juga Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Krishnan K.U Hannan
"Rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ini telah kami koordinasikan dengan KPU dan DKPP," pungkas Ketua Bawaslu Abhan.